Jumat, 29 April 2016

Tujuan Pendidikan Islam (Perspektif Filsafat Pendidikan Islam)


     I.            PENDAHULUAN

Dalam pengertian yang sederhana dan umum makna pendidikan sebagai usaha manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan. Pendidikan bagi kehidupan umat manusia merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang hayat. Tanpa pendidikan sama sekali mustahil suatu kelompok manusia dapat hidup berkembang sejalan dengan aspirasi (cita-cita) untu maju, sejahtera dan bahagia menurut konsep pandangan hiduo mereka.
Untuk memajukan kehidupan mereka, maka pendidikan menjadi sarana utama yang perlu dikelola. Manusia adalah makhluk yang dinamis, dan bercita-cita atau bertujuan  ingin meraih kehidupan yang sejahtera dan bahagia dalam arti yang luas, baik lahiriah maupun batiniah, duniawi dan ukhraei. Maka dalam makalah ini akan menerangkan tentang tujuan pendidikan nasional, tujuan filsafat pendidikan Islam dan tujuan pendidikan nasional ditinjau dari filsafat pndidikan Islam.

   II.            RUMUSAN MASALAH

A.       Bagaimana Pengertian Pendidikan Nasional ?
B.       Bagaimana Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional ?
C.       Bagaimana Tujuan Filsafat Pendidikan Islam ?
D.       Bagaimana Tujuan Pendidikan Nasional Ditinjau Dari Filsafat Pendidikan Islam ?

III.         PEMBAHASAN
A.       Pengertian Pendidikan Nasional
Menurut sunarya (1969), pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri di atas ladasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sementara itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1976), merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I pasal 2 berbunyi : Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini dapat dilihat dari pembukaan UUD 1945 alinea 4 dan batang tubuh UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.[1]

B.       Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional
Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945  yang ditetapakan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah dasar negara, kepribadian, tujuan dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan pedoman yang menunjukkan arah, cita-cita dan tujuan bangsa. Demikian pula halnya dengan pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia. Pancasila menjadi dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sehingga Pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan Pancasila.
Karena itu, Pancasila harus menjadi semua dasar kegiatan pendidikan di Indonesia. Selain berdasarkan Pancasila, pendidikan nasional juga bercita-cita untuk membentuk manusia Pancasialis, yaitu manusia Indonesia yang menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam sikap perbuatan dan tingkah lakunya, baik dalam berkehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.[2]
Pendidikan Indonesia mempunyai landasan ideal adalah Pancasila, landasan konstitusional ialah  UUD 1945, dan landasan operasional ialah ketetapan MPR tentang GBHN.
1.    Landasan Ideal
Dalam undang-undang pendidikan No. 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan pengajaran sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta betanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan Tanah Air.
Sistem pendidikan nasional Pancasila ialah sistem pendidikam nasional Indonesia satu-satunya yang menjamin teramalkan dan terlestarikan Pancasila. Pendidikan nasional adalah sistem dan kelembagaan yang bertanggung jawab atas perkembangan dan pelestarian sistem kenegaraan Pancasila dan Kebudayaan nasional. Jelaslah bahwa landasan ideal Pendidikan Nasional adalah Pancasila.
2.    Landasan konstitusional
Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan konstitusional/Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi   :
Ayat   1    :   Tiap tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Ayat  2   :   pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 32 berbunyi : pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
                        Dalam pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah :
a.    Memajukan kesejahteraan umum.
b.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.    Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.[3]
Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mendapat pendidikan dan pengajaran. Ini berarti adanya kewajiban belajar yang memberi kesempatan dan mengharuskan belajar kepada setiap anak hingga usia tertentu (sekurang-kurangnya usia 13 tahun).
3.    Landasan  Operasional
            Landasan operasional bagi pembangunan negara, termasuk pendidikan ialah ketetapan MPR tentang GBHN.
            GBHN disebut landasan operasional karena memberikan garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945. Sebagai contoh GBHN 1988 dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu untuk membentuk manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras dan tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
            Berikut ini dikemukakan ketetapan MPR tenteng GBHN sejak tahun 1966-1988 sebagai landasan operasional pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional.
a.    TAP MPRS No. XXVII/1966 Bab II pasal 3
Dasar pendidikan adalah falsafah negara Pancasila, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan dan isi UUD 1945.
b.    TAP MPR No. IV/MPR/1973
Tujuan pendidikan membentuk manusia-manusia pembangunan yang pancasila dan untuk membentuk manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pemgetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
c.    TAP MPR No. IV/MPR/1978
Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
d.   TAP MPR No. II/MPR/1983
Pendidikan Nasional bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama  bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
e.    TAP MPR No. II/MPR/1988
Pendidikan Nasional untuk meingkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu, manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
f.      Bab II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa  dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.[4]

C.       Tujuan Filsafat Pendidikan Islam
Tujuan Filsafat Pendidikan Islam/Pendidikan Islam meliputi :
1.      Konsep tujuan pendidikan
                        Konsep tujuan pendidikan adalah perubhan yang diingini yang diusahakan oleh proses pendidikan atau usaha pendidikan intuk mencapainya, baik pada tingkah laku individdu dan pada kehidupan pribadinya, atau pada kehidupan masyarakat dan pada alam sekitar tentang individu itu hidup. (tujuan-tujuan individuil, tujuan sosial, tujuan-tujuan professional).[5]
2.      Tahap-tahap tujuan pendidikan
                                    Tujuan pendidikan itu sebenarnya berada dalam tiga jenis atau tahap, yaitu tujuan terakhir, yaitu tujuan tertinggi dan terakhir, tujuan umum, dan tujuan khusus.
                        Pertama Tujuan terakhir yaitu persiapan untuk kehidupan dunia dan akhirat. Tujuan ini sesuai untuk menjadi tujuan tertinggi bagi pendidikan Islam sebab ia sesuai dengan roh syari’at Islam.
                        Kedua tujuan-tujuan umum bagi pendidikan, yang dimaksud tujuan am adalah maksud-maksud metode atau perubahan-perubahan yang dikehendaki yang diusahakan oleh pendidikan untuk menccapainya.
                        Prof. Moh. Athiya El-Abrasyi dalam kajiannya tentang pendidikan Islam telah menyimpulkan lima tujuan am yang asasi bagi pendidikan Islam, yaitu :
a.    Untuk membantu pembentukan akhlak yang mulia.
b.    Persiapan untuk kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
c.    Persiapan untuk mencari rezeki dan pemeliharaan segi-segi kemanfaatan.
d.   Menumbuhkan roh ilmiah.
e.    Menyiapkan pelajar dari segi professional.
Ketiga, Tujuan khas adalah perubahan-perubahan yang diingini yang bersifat cabang atau bahagian yang termasuk dibawah tap-tiap tujuan daripada tujuan-tujuanpendidikan yang am yang utama.[6]
3.      Sumber-sumber yang menjadi dasar tujuan pendidikan Islam
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ مَااِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا فَلَنْ تَضِلُّوْابَعْدِى : كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
“Aku telah meninggalkan padamu dua perkara, jika kamu berpegang teguh padanya kamu tidak akan sesat sesudahku, yaitu kitab Allah dan Sunnah Nabinya”.[7]
4.      Tujuan-tujuan umum individual umum bagi pendidikan Islam
a.       Pembinaan individu atau warga negara yang mukmin kepada Tuhannya, rukun iman (beriman).
b.      Pembinaan pribadi Muslim yang berpegang teguh pada ajaran-ajaran agamanya dan berakhlak mulia (bertaqwa).
c.       Pembinaan warganegara yang sehat dan kuat.
d.      Pembinaan pribadi yang berimbamg pada motivasi keinginan-keinginan, tentram dengan keimanan (semangat)
e.       Pembinaan warganegara yang dipersenjatai dengan ilmu dan pengetahuan.
f.       Menciptakan warganegara yang menghargai seni.
g.      Pembentukan warga negara yang sanggup menggunakan waktu kosongnnya dengan bijak sana (kerja keras)
h.       Pembentukan warga negara yang menghargai kepentingan keluarga dan memikul tanggung jawab.
5.      Tujuan sosial umum bagi pendidikan Islam
a.       Memperkokoh kehidupan agama dan spirituil pada umat dan membina masyarakat Islam yang sehat.
b.      Mencapai kebangkitan ilmiah, kebudayaan dan kesenian dalam negeri-negeri berdasar pada prinsip-prinsip agama dan dasar-dasar akhlaknya.pembinaan masyarakat Islam yang mulia dan berpadu, berudiri di atas prinsip-prinsip agama.
c.       Pembinaan masyarakat yang kuat dan maju dari sgi ekonomi.
d.      Turut serta melaksanakan perdamaian dunia.[8]
D.                 Tujuan Pendidikan Nasional Ditinjau Dari Filsafat Pendidikan Islam
                        Pengertian pendidikan lebih diperluas cakupannya sebagai aktivitas dan fenomena. Pendidikan sebagai aktivitas berarti upaya yang secara sadar dirancang untuk membantu seseoarang atau sekelompok orang dalam mengembangkan pandangan hidup , sikap hidup, dan keterampilan hidup baik yang bersifat mental dan sosial. Sedankan pendidikan sebagai fenomena adalah peristiwa perjumpaan antara dua orang atau lebih yang dampaknya ialah berkembangya suatu pandangan hidup, sikap hidup atau keterampilan hidup pada salah satu atau beberapa pihak. Dalam komteks pendidikan Islam, berarti pandangan hidup, sikap hidup dan keterampilan hidup tersebut harus bernafaskan atau dijiwai oleh ajaran dan nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah/Al-Hadits.[9]
            Posisi pendidkan Islam dalam sistem pendidikan Nasional secara normatif dapat dilihat dari perkembangan kebijakan negara terhadap pendidikan Islam. Persamaan kedudukan madrasah yang diakui pemerintah dalam pelaksanaan wajib belajar dengan sekolah umum negeri memperlihatkan bahwa lembaga pendidikan Islam dipandang dapat memenuhi kewajiban pelaksanaan wajib belajar masyarakat.
            Secara faktual, dilihat dari kontribusi pendidikan Islam dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa, posisi lembaga pendidikan Islam pada dasarnya diakui sama dengan lembaga pendidikan lain. Pendidikan Islam juga menjalankan misi pendidikan untuk mencerdaskan bangsa.[10]
            Tujuan pendidikan nasional jika ditinjau dari filsafat pendidikan Islam sama-sama bertujuan untuk : menjadkan pribadi yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
 IV.            KESIMPULAN

Pendidikan Nasional ialah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Sumber dari Pendidikan Nasional adalah : Pancasila, UUD, dan ketetapan MPR tentang GBHN, sedangkan sumber tujuan pendidikan Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits, yang bertujuan untuk menjadkan pribadi yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan dan mempersiapkan untuk kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
   V.            PENUTUP

Demikian makalah yang dapat saya buat, sebagai manusia biasa kita menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik  dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Aaamiin
DAFTAR PUSTAKA

Al-syaebany, Omar Mohammad Al-Toumy,  Falsafah Al-Tarbiyyah Al-Islamiyyah, Terjemahan oleh Hasan Langgulung Falsafah Pendidikan Islam, (Jakarta : Bulan Bintang, 1966)
Djamas, Nurhayati, Dinamika Pendidikan Islam di Indonesia Pasca Kemerdekaan, (Jakarta : PT Raja Gravindo Persada, 2009)
Ihsan,  Fuad, Dasar-Dasar Kependidikan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1997)
Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam, (Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 2008)



 


[1] Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 1997), cet 1, hlm. 114-115
[2] Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan, hlm. 119
[3] Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan, hlm. 120-121
[4] Fuad Ihsan, Dasar-Dasar Kependidikan, hlm. 122-124
[5] Omar Mohammad Al-Toumy Al-syaibany,  Falsafah Pendidikan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1966 ), penerjemah : Hasan Langgulung,  hlm. 398-399

[6] Omar Mohammad Al-Toumy Al-syaibany,  Falsafah Pendidikan Islam, hlm. 412-422
[7] Omar Mohammad Al-Toumy Al-syaibany,  Falsafah Pendidikan Islam, hlm. 427
[8] Omar Mohammad Al-Toumy Al-syaibany,  Falsafah Pendidikan Islam, hlm. 445-473
[9] Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam, (Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 2008), cet. 4, hlm. 37-38
[10] Nurhayati Djamas, Dinamika Pendidikan Islam di Indonesia Pasca Kemerdekaan, (Jakarta : PT Raja Gravindo Persada, 2009), hlm. 189-190