I. PENDAHULUAN
Dalam pengertian yang sederhana dan
umum makna pendidikan sebagai usaha manusia untuk menumbuhkan dan mengembangkan
potensi-potensi pembawaan baik jasmani maupun rohani sesuai dengan nilai-nilai
yang ada di dalam masyarakat dan kebudayaan. Pendidikan bagi kehidupan umat
manusia merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi sepanjang hayat. Tanpa
pendidikan sama sekali mustahil suatu kelompok manusia dapat hidup berkembang
sejalan dengan aspirasi (cita-cita) untu maju, sejahtera dan bahagia menurut
konsep pandangan hiduo mereka.
Untuk memajukan kehidupan mereka,
maka pendidikan menjadi sarana utama yang perlu dikelola. Manusia adalah
makhluk yang dinamis, dan bercita-cita atau bertujuan ingin meraih kehidupan yang sejahtera dan
bahagia dalam arti yang luas, baik lahiriah maupun batiniah, duniawi dan ukhraei.
Maka dalam makalah ini akan menerangkan tentang tujuan pendidikan nasional,
tujuan filsafat pendidikan Islam dan tujuan pendidikan nasional ditinjau dari
filsafat pndidikan Islam.
A.
Bagaimana Pengertian Pendidikan Nasional ?
B.
Bagaimana Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional ?
C.
Bagaimana Tujuan Filsafat Pendidikan Islam ?
D.
Bagaimana Tujuan Pendidikan Nasional Ditinjau Dari Filsafat
Pendidikan Islam ?
A.
Pengertian Pendidikan Nasional
Menurut sunarya (1969), pendidikan
nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri di atas ladasan dan
dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada
kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut.
Sementara itu, Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan (1976), merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha
untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang
berpribadi, berdasarkan akan ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu
membudayakan alam sekitar.
Dalam Undang-undang RI No. 2 Tahun
1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I pasal 2 berbunyi :
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia dan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar ini dapat dilihat dari
pembukaan UUD 1945 alinea 4 dan batang tubuh UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.[1]
B.
Dasar dan Tujuan Pendidikan Nasional
Pancasila yang tercantum dalam
Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang
ditetapakan pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah dasar negara, kepribadian,
tujuan dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Sebagai dasar negara, pandangan
hidup bangsa, Pancasila merupakan pedoman yang menunjukkan arah, cita-cita dan
tujuan bangsa. Demikian pula halnya dengan pendidikan yang dilaksanakan di
Indonesia. Pancasila menjadi dasar sistem nasional dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, sebagai termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dan Pancasila
sehingga Pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan Pancasila.
Karena itu, Pancasila harus menjadi
semua dasar kegiatan pendidikan di Indonesia. Selain berdasarkan Pancasila,
pendidikan nasional juga bercita-cita untuk membentuk manusia Pancasialis,
yaitu manusia Indonesia yang menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam sikap
perbuatan dan tingkah lakunya, baik dalam berkehidupan masyarakat, berbangsa,
dan bernegara.[2]
Pendidikan Indonesia mempunyai
landasan ideal adalah Pancasila, landasan konstitusional ialah UUD 1945, dan landasan operasional ialah
ketetapan MPR tentang GBHN.
1.
Landasan Ideal
Dalam undang-undang pendidikan No. 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar
Pendidikan dan pengajaran sekolah pada Bab III Pasal 4 tercantum bahwa landasan
ideal pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan
warga negara yang demokratis serta betanggung jawab tentang kesejahteraan
masyarakat dan Tanah Air.
Sistem pendidikan nasional Pancasila ialah sistem pendidikam
nasional Indonesia satu-satunya yang menjamin teramalkan dan terlestarikan
Pancasila. Pendidikan nasional adalah sistem dan kelembagaan yang bertanggung
jawab atas perkembangan dan pelestarian sistem kenegaraan Pancasila dan
Kebudayaan nasional. Jelaslah bahwa landasan ideal Pendidikan Nasional adalah
Pancasila.
2.
Landasan
konstitusional
Pendidikan Nasional didasarkan atas landasan
konstitusional/Undang-Undang Dasar 1945 pada Bab XIII Pasal 31 yang berbunyi :
Ayat 1 :
Tiap tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
Ayat
2 : pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
suatu sistem pengajaran nasional yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 32 berbunyi : pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia.
Dalam
pembukaan UUD 1945 dapat dilihat bahwa pemerintah :
a.
Memajukan
kesejahteraan umum.
b.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
c.
Melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.[3]
Undang-Undang
Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mendapat pendidikan dan
pengajaran. Ini berarti adanya kewajiban belajar yang memberi kesempatan dan
mengharuskan belajar kepada setiap anak hingga usia tertentu
(sekurang-kurangnya usia 13 tahun).
3.
Landasan Operasional
Landasan operasional bagi pembangunan
negara, termasuk pendidikan ialah ketetapan MPR tentang GBHN.
GBHN disebut landasan operasional
karena memberikan garis-garis besar tentang kegiatan yang harus dilaksanakan
untuk mencapai tujuan pembangunan bangsa dan negara sesuai dengan cita-cita,
seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945. Sebagai contoh GBHN 1988
dirumuskan tujuan pendidikan, yaitu untuk membentuk manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian,
berdisiplin, bekerja keras dan tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan
terampil serta sehat jasmani dan rohani.
Berikut ini dikemukakan ketetapan
MPR tenteng GBHN sejak tahun 1966-1988 sebagai landasan operasional pendidikan
nasional dan tujuan pendidikan nasional.
a.
TAP MPRS No.
XXVII/1966 Bab II pasal 3
Dasar pendidikan adalah falsafah
negara Pancasila, tujuan pendidikan adalah membentuk manusia pancasila sejati
berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan dan isi
UUD 1945.
b.
TAP MPR No.
IV/MPR/1973
Tujuan pendidikan membentuk
manusia-manusia pembangunan yang pancasila dan untuk membentuk manusia
Indonesia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pemgetahuan dan
keterampilan, dapat mengembangkan aktivitas dan tanggung jawab, dapat mengembangkan
kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai
bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub
dalam UUD 1945.
c.
TAP MPR No.
IV/MPR/1978
Pendidikan Nasional berdasarkan
pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian,
dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa.
d.
TAP MPR No.
II/MPR/1983
Pendidikan Nasional bertujuan
meningkatkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan
keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal
semangat kebangsaan dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
e.
TAP MPR No.
II/MPR/1988
Pendidikan Nasional untuk
meingkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu, manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian,
berdisiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil
serta sehat jasmani dan rohani.
f.
Bab II Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 1989
Pendidikan Nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan dan
keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri
serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.[4]
C.
Tujuan Filsafat Pendidikan Islam
Tujuan
Filsafat Pendidikan Islam/Pendidikan Islam meliputi :
1.
Konsep tujuan
pendidikan
Konsep tujuan pendidikan
adalah perubhan yang diingini yang diusahakan oleh proses pendidikan atau usaha
pendidikan intuk mencapainya, baik pada tingkah laku individdu dan pada
kehidupan pribadinya, atau pada kehidupan masyarakat dan pada alam sekitar
tentang individu itu hidup. (tujuan-tujuan individuil, tujuan sosial,
tujuan-tujuan professional).[5]
2.
Tahap-tahap
tujuan pendidikan
Tujuan
pendidikan itu sebenarnya berada dalam tiga jenis atau tahap, yaitu tujuan
terakhir, yaitu tujuan tertinggi dan terakhir, tujuan umum, dan tujuan khusus.
Pertama Tujuan
terakhir yaitu persiapan untuk kehidupan dunia dan akhirat. Tujuan ini sesuai
untuk menjadi tujuan tertinggi bagi pendidikan Islam sebab ia sesuai dengan roh
syari’at Islam.
Kedua tujuan-tujuan umum bagi pendidikan, yang dimaksud tujuan am
adalah maksud-maksud metode atau perubahan-perubahan yang dikehendaki yang
diusahakan oleh pendidikan untuk menccapainya.
Prof. Moh. Athiya El-Abrasyi dalam kajiannya tentang pendidikan
Islam telah menyimpulkan lima tujuan am yang asasi bagi pendidikan Islam, yaitu
:
a.
Untuk membantu
pembentukan akhlak yang mulia.
b.
Persiapan untuk
kehidupan dunia dan kehidupan akhirat.
c.
Persiapan untuk
mencari rezeki dan pemeliharaan segi-segi kemanfaatan.
d.
Menumbuhkan roh
ilmiah.
e.
Menyiapkan
pelajar dari segi professional.
Ketiga, Tujuan khas adalah perubahan-perubahan yang diingini yang bersifat
cabang atau bahagian yang termasuk dibawah tap-tiap tujuan daripada
tujuan-tujuanpendidikan yang am yang utama.[6]
3.
Sumber-sumber
yang menjadi dasar tujuan pendidikan Islam
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ مَااِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا فَلَنْ تَضِلُّوْابَعْدِى
: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
“Aku telah meninggalkan padamu dua perkara, jika kamu berpegang
teguh padanya kamu tidak akan sesat sesudahku, yaitu kitab Allah dan Sunnah
Nabinya”.[7]
4.
Tujuan-tujuan
umum individual umum bagi pendidikan Islam
a.
Pembinaan
individu atau warga negara yang mukmin kepada Tuhannya, rukun iman (beriman).
b.
Pembinaan
pribadi Muslim yang berpegang teguh pada ajaran-ajaran agamanya dan berakhlak
mulia (bertaqwa).
c.
Pembinaan
warganegara yang sehat dan kuat.
d.
Pembinaan
pribadi yang berimbamg pada motivasi keinginan-keinginan, tentram dengan
keimanan (semangat)
e.
Pembinaan
warganegara yang dipersenjatai dengan ilmu dan pengetahuan.
f.
Menciptakan
warganegara yang menghargai seni.
g.
Pembentukan
warga negara yang sanggup menggunakan waktu kosongnnya dengan bijak sana (kerja
keras)
h.
Pembentukan warga negara yang menghargai
kepentingan keluarga dan memikul tanggung jawab.
5.
Tujuan sosial
umum bagi pendidikan Islam
a.
Memperkokoh
kehidupan agama dan spirituil pada umat dan membina masyarakat Islam yang
sehat.
b.
Mencapai
kebangkitan ilmiah, kebudayaan dan kesenian dalam negeri-negeri berdasar pada
prinsip-prinsip agama dan dasar-dasar akhlaknya.pembinaan masyarakat Islam yang
mulia dan berpadu, berudiri di atas prinsip-prinsip agama.
c.
Pembinaan
masyarakat yang kuat dan maju dari sgi ekonomi.
d.
Turut serta
melaksanakan perdamaian dunia.[8]
D.
Tujuan Pendidikan Nasional Ditinjau Dari Filsafat Pendidikan Islam
Pengertian pendidikan lebih diperluas cakupannya sebagai aktivitas
dan fenomena. Pendidikan sebagai aktivitas berarti upaya yang
secara sadar dirancang untuk membantu seseoarang atau sekelompok orang dalam
mengembangkan pandangan hidup , sikap hidup, dan keterampilan hidup baik yang
bersifat mental dan sosial. Sedankan pendidikan sebagai fenomena adalah peristiwa
perjumpaan antara dua orang atau lebih yang dampaknya ialah berkembangya suatu
pandangan hidup, sikap hidup atau keterampilan hidup pada salah satu atau
beberapa pihak. Dalam komteks pendidikan Islam, berarti pandangan hidup, sikap
hidup dan keterampilan hidup tersebut harus bernafaskan atau dijiwai oleh
ajaran dan nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan
As-Sunah/Al-Hadits.[9]
Posisi pendidkan Islam dalam sistem
pendidikan Nasional secara normatif dapat dilihat dari perkembangan kebijakan
negara terhadap pendidikan Islam. Persamaan kedudukan madrasah yang diakui
pemerintah dalam pelaksanaan wajib belajar dengan sekolah umum negeri
memperlihatkan bahwa lembaga pendidikan Islam dipandang dapat memenuhi
kewajiban pelaksanaan wajib belajar masyarakat.
Secara faktual, dilihat dari
kontribusi pendidikan Islam dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa, posisi
lembaga pendidikan Islam pada dasarnya diakui sama dengan lembaga pendidikan
lain. Pendidikan Islam juga menjalankan misi pendidikan untuk mencerdaskan
bangsa.[10]
Tujuan pendidikan nasional jika
ditinjau dari filsafat pendidikan Islam sama-sama bertujuan untuk : menjadkan
pribadi yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi
pekerti luhur memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
IV.
KESIMPULAN
Pendidikan Nasional ialah suatu
usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang
berpribadi, berdasarkan akan ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu
membudayakan alam sekitar.
Sumber dari Pendidikan Nasional
adalah : Pancasila, UUD, dan ketetapan MPR tentang GBHN, sedangkan sumber
tujuan pendidikan Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits, yang bertujuan untuk
menjadkan pribadi yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan dan mempersiapkan untuk kehidupan dunia dan
kehidupan akhirat.
V.
PENUTUP
Demikian
makalah yang dapat saya buat, sebagai manusia biasa kita menyadari dalam pembuatan makalah
ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang konstruktif sangat kami
harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi kita semua. Aaamiin
DAFTAR PUSTAKA
Al-syaebany,
Omar Mohammad Al-Toumy, Falsafah Al-Tarbiyyah
Al-Islamiyyah, Terjemahan oleh Hasan Langgulung Falsafah Pendidikan Islam,
(Jakarta : Bulan Bintang, 1966)
Djamas, Nurhayati,
Dinamika Pendidikan Islam di Indonesia Pasca Kemerdekaan, (Jakarta : PT
Raja Gravindo Persada, 2009)
Ihsan, Fuad, Dasar-Dasar Kependidikan, (Jakarta:
PT Rineka Cipta, 1997)
Muhaimin,
Paradigma Pendidikan Islam, (Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 2008)
[1] Fuad Ihsan, Dasar-Dasar
Kependidikan, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 1997), cet 1, hlm. 114-115
[3] Fuad Ihsan, Dasar-Dasar
Kependidikan, hlm. 120-121
[4] Fuad Ihsan, Dasar-Dasar
Kependidikan, hlm. 122-124
[5] Omar Mohammad
Al-Toumy Al-syaibany, Falsafah
Pendidikan Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1966 ), penerjemah : Hasan
Langgulung, hlm. 398-399
[6] Omar Mohammad
Al-Toumy Al-syaibany, Falsafah
Pendidikan Islam, hlm. 412-422
[7] Omar Mohammad
Al-Toumy Al-syaibany, Falsafah
Pendidikan Islam, hlm. 427
[8] Omar Mohammad
Al-Toumy Al-syaibany, Falsafah
Pendidikan Islam, hlm. 445-473
[9] Muhaimin,
Paradigma Pendidikan Islam, (Bandung : PT Remaja Rosda Karya, 2008), cet.
4, hlm. 37-38
[10] Nurhayati
Djamas, Dinamika Pendidikan Islam di Indonesia Pasca Kemerdekaan,
(Jakarta : PT Raja Gravindo Persada, 2009), hlm. 189-190