Dari
hasil penelitian berkaitan dengan maraknya penggunaan facebook
dan piranti jejaring sosial sejenis, seperti friendster dan chatting untuk
menjalin hubungan pertemanan, ternyata diam-diam diawasi oleh ulama. Baru-baru
ini di Jawa Timur, sekitar 700 ulama dari jawa dan Madura berkumpul, untuk
membahasnya dari sudut pandang agama. Dari momentum tersebut keluar fatwa yang
sangat kontroversi, yakni mengharamkan penggunaan facebook secara berlebihan,
seperti mencari jodoh maupun pacaran.
Adapun
layanan friendster serta jejaring sosial sejenis lainnya tetap dinyatakan halal
apabila digunakan sesuai dengan manfaat dan kegunaannya. Fatwa ini sesuai
dengan hasil pembahasan dalam forum bahtsulmasail di Pondok Pesantren
Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota
Kediri.
Salah
satu perumus fatwa tersebut, Masruhan, menjelaskan larangan tersebut ditekankan
pada adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan
pertemanan spesial tersebut dilakukan untuk mengenal karakter seseorang dalam
rangka menikahinya dengan keyakinan keinginannya akan mendapat restu dari orang
tua, hal tersebut tetap diperbolehkan.
Di sini
dilarang apabila penggunaan facebook hanya untuk mencari jodoh
dan mengenal karakternya, serta tidak dalam proses khitbah (pinangan atau
lamaran). Dasar penggunaan fatwa ini adalah antara lain Kitab Bariqah
Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya’ Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi
Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausyiyah dari
ulama besar.
“Intinya
yang dihasilkan ini sesuai dengan ketentuan dalam agama,
secara tegas sudah menyebutkan hubungan spesial tanpa maksud keseriusan adalah
diharamkan,” ungkap Masruhan.
Dalam
perkembangannya, fatwa ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna
situs dunia maya. Banyak
pihak menilai, fatwa ini terkesan sangat biasa karena ditengarai dan
dikhawatirkan menjadi ajang pergaulan bebas, perselingkuhan yang menjurus
perzinaaan, dan
hal-hal negatif lainnya seperti penipuan dan kriminal dunia maya (cybercrime).
Selain itu, fatwa haram facebook tersebut juga dinilai
sebagai imbauan tak berdasar, memunculkan anggapan bahwa umat Islam belum
dewasa.
Hal ini
terutama jika facebook ditinjau dari sisi
negatif saja. Pemanfaatan Facebook dalam rangka
berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi
kemashlahatan umat, hal itu tidak bisa dibilang haram. Tidak heran jika nanti
akan keluar fatwa yang mengharamkan
blog, internet, bahkan telepon selular atau HP, jika ditinjau dari segi negatif
dan indikasi dosa saja.
Padahal,
setiap inovasi dan produk teknologi informasi tidak lepas dari tindakan
penyalahgunaan. Dan, kalau alasannya terkait ini sebenarnya sudah diatur dalam
Undang-undang (UU) No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Pasal
27, misalnya, menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan: (i) yang
melanggar kesusilaan; (ii) muatan perjudian; (iii) penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik; (iv) pemerasan dan atau pengancaman , dapat dikenakan
penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Ketentuan itu juga
dipertegas dalam Pasal 45 ayat (1).
Al-Qur’an dan As sunnah,
para Ulama membuat dua kaedah ushul fiqh berikut ini:
·
Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah
disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan.
·
Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat ( non ibadah ) adalah
dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.
Maksud dari dua kaedah diatas yaitu:
1.
Untuk kaedah pertama yaitu
hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang
mensyari’atkannya. Sebagaimana kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang
diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang
memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh
Al-Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam
beragama amalan yang dibuat oleh orang
semacam ini pun tertolak karena Nabi Muhammad SAW telah bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Artinya : “Barang
siapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut
tertolak.”
2.
Untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makan, minuman, pakaian ,
pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada
dalil yang mengharamkannya. Dalil untuk kaedah kedua ini adalah sebagaimana
firman Allah SWT:
uqèd Ï%©!$# Yn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ
29. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang
ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu
dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu.
Maksud ayat diatas adalah bahwa Allah menciptakan segala
yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama
tidak dilarangkan oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Allah SWT
berfirman:
ö@è% ô`tB tP§ym spoYÎ «!$# ûÓÉL©9$# ylt÷zr& ¾ÍnÏ$t7ÏèÏ9 ÏM»t6Íh©Ü9$#ur z`ÏB É-øÌh9$# 4 ö@è% }Ïd tûïÏ%©#Ï9 (#qãZtB#uä Îû Ío4quysø9$# $u÷R9$# Zp|ÁÏ9%s{ tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# 3 y7Ï9ºxx. ã@Å_ÁxÿçR ÏM»tFy$# 5Qöqs)Ï9 tbqçHs>ôèt ÇÌËÈ
32. Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan
perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan
(siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah:
"Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan
dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat[536]." Demikianlah kami
menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang Mengetahui.
Maksud ayat diatas adalah bahwasanya perhiasan-perhiasan
dari Allah dan makanan yang baik itu dapat dinikmati di dunia Ini oleh orang-orang
yang beriman dan orang-orang yang tidak beriman, sedang di akhirat nanti adalah
semata-mata untuk orang-orang yang beriman saja. Dalam ayat ini Allah SWT
mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan
semacamnya.
Maka jika
ada yang menanyakan mengenai hukum makanan “tahu”? Apa hukumnya? Maka
jawabannya adalah “tahu” itu halal dan diperbolehkan. Jika ada yang menanyakan
lagi mengenai hukum mkinuman “cocacola”? apa hukumnya? Maka jawabannya juga
sama yaitu halal dan diperbolehkan. Begitu puila jika ada yang menanyakan
mengenai jual beli laptop? Apa hukumnya? Jawabannya adalah halal dan
diperbolehkan.
Jadi, untuk perkara non ibadah seperti tadi
hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang yang
mengharamkannya. Makan bangkai menjadi haram karena ada dalil yang menunjukkan
demikian. Namun asalnya untuk perkara non ibadah adalah halal dan
diperbolehkan. Oleh karena
itu, jika ada yang menanyakan bagaimana hukum Facebook? Maka jawabannya yaitu bahwa hukum asal Facebook adalah sebagaimana
handphone, email, blog, internet, radio, dan alat-alat teknologi lainnya yaitu
sama-sama mubah dan diperbolehkan.
Adapun Hukum sarana sama dengan hukum tujuan yakni suatu perkara mubah itu bisa menjadi
halal bila pemanfaatannya benar, namun juga bisa menjadi haram (yang
dibolehkan) jika pemanfaatannya tidak sesuai dengan ketentuan syari’at
Karena perkara
mubah itu dibedakan menjadi dua macam,
yakni Ada perkara mubah yang dibolehkan
dilihat dari dzatnya dan ada pula
perkara mubah yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang
diperintahkan atau sesuatu yang dilarang.
Syaikh’Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah-mengatakan:
“Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at
untuk dilakukan .Namun , perkara mubah itu dapat mengantar kan kepada hal-hal
yang baik maka dia dikelompokkandalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah
terkadang dapat mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam
hal-hal yang dilarang. inilah landasan yang harus diketahui setiap orang muslim
bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan (al wasa-illaha hukmul
maqhosid).
Sebagian ulama mengatakan, “Canda itu bagaikan garam untuk makanan. Jika
terlalu banyak tidak enak, terlalu sedikit juga tidak enak.” Jadi, jika guyon
tersebut sampai melalaikan dari perkara yang wajib seperti shalat atau
mengganggu orang lain, maka guyon seperti ini menjadi terlarang.
Oleh karena itu, jika sudah ditetapkan hukum pada tujuan, maka sarana atau perantara menuju tujuan
tadi akan memiliki hukum yang sama. Perantara pada sesuatu yang diperintahkan,
maka perantara tersebut diperintahkan. Begitu pula perantara pada sesuatu yang
dilarang, maka perantara tersebut dilarang pula. Misalnya tujuan tersebut
wajib, maka sarana yang mengantarkan kepada yang wajib ini ikut menjadi wajib.
Contohnya : Menunaikan shalat lima waktu adalah sebagai tujuan. Dan berjalan
ke tempat shalat (masjid) adalah wasilah (perantara). Maka karena tujuan tadi
wajib, maka wasilah di sini juga ikut menjadi wajib. Ini berlaku untuk perkara
sunnah dan seterusnya.
Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya
adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun
bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook
digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun menjadi haram. Hal ini
semua termasuk dalam kaedah “al wasa-il laha hukmul maqhosid” atau hukum sarana sama dengan hukum tujuan Di bawah kaedah ini
terdapat kaedah derivat atau turunan yaitu:
1. Maa laa yatimmul
wajibu illah bihi fa huwa wajib yakni
Suatu yang wajib yang tidak sempurna kecuali dengan
sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib
2. Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa masnun yang berarti Suatu yang sunnah yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka
sarana ini menjadi wajib3. Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun 3. Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun yaitu Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram
4. Wasail makruh makruhatun 4. Wasail makruh makruhatun yang berarti Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh
Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas. Intinya, jika facebook digunakan untuk yang haram dan sia-sia, maka facebook menjadi haram dan terlarang.
Kita dapat melihat bahwa tidak sedikit di antara pengguna facebook yang
melakukan hubungan gelap di luar nikah di dunia maya. Padahal lawan jenis yang
diajak berhubungan bukanlah mahram dan bukan istri. Sungguh, banyak terjadi
perselingkuhan karena kasus semacam ini. Jika memang facebook banyak digunakan
untuk tujuan-tujuan seperti ini, maka sungguh dikatakan bahwa “Hukum facebook sebagaimana
hukum pemanfaatannya. Kalau dimanfaatkan untuk yang haram, maka facebook pun
menjadi haram
Imam Asy Syafi’i
rahimahullah pernah mengatakan,
“Aku pernah bersama
dengan seorang sufi. Aku tidaklah mendapatkan pelajaran darinya selain dua hal.
Pertama, dia mengatakan bahwa waktu bagaikan pedang. Jika kamu tidak
memotongnya (memanfaatkannya), maka dia akan memotongmu.”
A. Manfaat dan ma’dhorot
dari facebook
Manfaat facebook antara lain :
a. Pertama, dapat
mencari teman yang sudah terpisah sekian lama. Contohnya teman waktu sekolah
dari tingkat SD sampai Universitas, teman masa kecil yang pernah dibesarkan
dalam satu kampung dan teman-teman lainnya yang sudah terjamah dengan
teknologi.
b. Kedua, dapat mencari tambahan penghasilan. Contohnya :
bisa dijadikan ajang marketing bagi yang sudah mempunyai
bidang usaha.
c. Ketiga, menjadi tempat bersilaturrahmi versi dunia
maya.
d. Keempat, sarana
pembentukan identitas. Apa yang tidak bisa diekspresikan di dunia nyata, bisa
diekspresikan di dunia virtual meskipun tidak sepenuhnya yang ditampilkan itu
adalah identitas sebenarnya. Termasuk, latihan menuangkan gagasan atau lisan,
seperti layaknya wartawan.
Adapun sisi mudharat facebook
antara lain :
a. Pertama, mengganggu
kesehatan. Menurut ahli psikologi Inggris, dr. Aric Sigman, pengaruh facebook membuat orang
terpisah satu sama lain karena keasyikan berinteraksi secara virtual. Fenomena
tersebut dapat menimbulkan efek biologis. Kurangnya pertemuan face to face bisa
mengubah kerja gen, level hormon, fungsi arteri dan mempengaruhi keadaan
mental. Keadaan tersebut diklaim bisa menyebabkan berbagai gangguan kesehatan
serius seperti kanker, stroke, sampai demensia. Situs jejaring berperan
penting membuat orang semakin terisolasi.
b. Kedua, meminimalisasi interaksi sosial. Sebagaimana
diketahui bahwa manusia tidak bisa hidup tanpa bersosialisasi, lebih baik
bercengkrama 20 menit dengan tetangga daripada ber-facebook ria selama 2 jam nonstop.
Lebih baik bercengkrama dengan keluarga 20 menit daripada ber-facebook
ria berjam-jam.
c. Ketiga, cinta
lama bersemi kembali.
d. Keempat, menjadi
kecanduan. Orang yang tidak bijak dalam
memanfaakan facebook akan terkurung narsisme
individual dan terisolasi dari dunia nyata. Mereka yang kecanduan merasa sudah
punya banyak teman di dunia maya, lalu enggan menjalin relasi dengan sekitarnya. Hidup
menjadi terkurung dalam dunia virtual.
e. Kelima, menurunkan produktivitas kerja. Facebook
dapat menurunkan produktivitas kerja karyawan, sehingga beberapa perusahaan
sudah memblokir akses ke facebook di kantornya. Bagaimana
bisa berprestasi jika karyawannya kecanduan dunia maya tersebut.
f. Keenam, menurunkan
gairah belajar. Menurut studiyang dilakukan oleh Ohio State University, semakin
sering Anda menggunakan facebook, semakin sedikit
waktu Anda belajar dan semakin buruklah nilai-nilai mata pelajaran Anda.
Demikian laporan studi dengan mengambil sampel 219 mahasiswa Ohio
State University tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar