Rabu, 20 Januari 2016

Bagaimana Hukum facebook, BBm, WA, sms, tumbler, twitter dan medsos yang lain? ini jawabanya

Dari hasil penelitian berkaitan dengan maraknya penggunaan facebook dan piranti jejaring sosial sejenis, seperti friendster dan chatting untuk menjalin hubungan pertemanan, ternyata diam-diam diawasi oleh ulama. Baru-baru ini di Jawa Timur, sekitar 700 ulama dari jawa dan Madura berkumpul, untuk membahasnya dari sudut pandang agama. Dari momentum tersebut keluar fatwa yang sangat kontroversi, yakni mengharamkan penggunaan facebook secara berlebihan, seperti mencari jodoh maupun pacaran.
Adapun layanan friendster serta jejaring sosial sejenis lainnya tetap dinyatakan halal apabila digunakan sesuai dengan manfaat dan kegunaannya. Fatwa ini sesuai dengan hasil pembahasan dalam forum bahtsulmasail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Salah satu perumus fatwa tersebut, Masruhan, menjelaskan larangan tersebut ditekankan pada adanya hubungan pertemanan spesial yang berlebihan. Apabila hubungan pertemanan spesial tersebut dilakukan untuk mengenal karakter seseorang dalam rangka menikahinya dengan keyakinan keinginannya akan mendapat restu dari orang tua, hal tersebut tetap diperbolehkan.
Di sini dilarang apabila penggunaan facebook hanya untuk mencari jodoh dan mengenal karakternya, serta tidak dalam proses khitbah (pinangan atau lamaran). Dasar penggunaan fatwa ini adalah antara lain Kitab Bariqah Mahmudiyah halaman 7, Kitab Ihya’ Ulumudin halaman 99, Kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyyah Al-Kubra halaman 203, serta sejumlah kitab dan tausyiyah dari ulama besar.
“Intinya yang dihasilkan ini sesuai dengan ketentuan dalam agama, secara tegas sudah menyebutkan hubungan spesial tanpa maksud keseriusan adalah diharamkan,”  ungkap Masruhan.
Dalam perkembangannya, fatwa ini pun menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna situs dunia maya. Banyak pihak menilai, fatwa ini terkesan sangat biasa karena ditengarai dan dikhawatirkan menjadi ajang pergaulan bebas, perselingkuhan yang menjurus perzinaaan, dan hal-hal negatif lainnya seperti penipuan dan kriminal dunia maya (cybercrime). Selain itu, fatwa haram facebook tersebut juga dinilai sebagai imbauan tak berdasar, memunculkan anggapan bahwa umat Islam belum dewasa.
Hal ini terutama jika facebook ditinjau dari sisi negatif saja. Pemanfaatan Facebook dalam rangka berkomunikasi guna menggali atau tukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemashlahatan umat, hal itu tidak bisa dibilang haram. Tidak heran jika nanti akan keluar fatwa yang mengharamkan blog, internet, bahkan telepon selular atau HP, jika ditinjau dari segi negatif dan indikasi dosa saja.
Padahal, setiap inovasi dan produk teknologi informasi tidak lepas dari tindakan penyalahgunaan. Dan, kalau alasannya terkait ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang (UU) No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27, misalnya, menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan: (i) yang melanggar kesusilaan; (ii) muatan perjudian; (iii) penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; (iv) pemerasan dan atau pengancaman , dapat dikenakan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Ketentuan itu juga dipertegas dalam Pasal  45 ayat (1).
 Al-Qur’an dan As sunnah, para Ulama membuat dua kaedah ushul fiqh berikut ini:
·         Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan.
·         Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat ( non ibadah ) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.
Maksud dari dua kaedah diatas yaitu:
1.      Untuk kaedah  pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyari’atkannya. Sebagaimana kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam beragama  amalan yang dibuat oleh orang semacam ini pun tertolak karena Nabi Muhammad SAW telah bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Artinya : Barang siapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”
2.      Untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makan, minuman, pakaian , pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Dalil untuk kaedah kedua ini adalah sebagaimana firman Allah SWT:

uqèd Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ
29.  Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu.
Maksud ayat diatas  adalah bahwa Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarangkan oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya. Allah SWT berfirman:
ö@è% ô`tB tP§ym spoYƒÎ «!$# ûÓÉL©9$# ylt÷zr& ¾ÍnÏŠ$t7ÏèÏ9 ÏM»t6Íh©Ü9$#ur z`ÏB É-øÌh9$# 4 ö@è% }Ïd tûïÏ%©#Ï9 (#qãZtB#uä Îû Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# Zp|ÁÏ9%s{ tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 3 y7Ï9ºxx. ã@Å_ÁxÿçR ÏM»tƒFy$# 5Qöqs)Ï9 tbqçHs>ôètƒ ÇÌËÈ
32.  Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat[536]." Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang Mengetahui.
Maksud ayat diatas adalah bahwasanya perhiasan-perhiasan dari Allah dan makanan yang baik itu dapat dinikmati di dunia Ini oleh orang-orang yang beriman dan orang-orang yang tidak beriman, sedang di akhirat nanti adalah semata-mata untuk orang-orang yang beriman saja. Dalam ayat ini Allah SWT mengingkari siapa saja yang mengharamkan makanan, minuman, pakaian, dan semacamnya.
Maka  jika ada yang menanyakan mengenai hukum makanan “tahu”? Apa hukumnya? Maka jawabannya adalah “tahu” itu halal dan diperbolehkan. Jika ada yang menanyakan lagi mengenai hukum mkinuman “cocacola”? apa hukumnya? Maka jawabannya juga sama yaitu halal dan diperbolehkan. Begitu puila jika ada yang menanyakan mengenai jual beli laptop? Apa hukumnya? Jawabannya adalah halal dan diperbolehkan.
Jadi, untuk perkara non ibadah seperti tadi hukum asalnya adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang yang mengharamkannya. Makan bangkai menjadi haram karena ada dalil yang menunjukkan demikian. Namun asalnya untuk perkara non ibadah adalah halal dan diperbolehkan. Oleh karena itu, jika ada yang menanyakan bagaimana hukum Facebook? Maka jawabannya yaitu bahwa hukum asal Facebook adalah sebagaimana handphone, email, blog, internet, radio, dan alat-alat teknologi lainnya yaitu sama-sama mubah dan diperbolehkan.
Adapun Hukum sarana sama dengan hukum tujuan  yakni suatu perkara mubah itu bisa menjadi halal bila pemanfaatannya benar, namun juga bisa menjadi haram (yang dibolehkan) jika pemanfaatannya tidak sesuai dengan ketentuan syari’at
Karena  perkara mubah  itu dibedakan menjadi dua macam, yakni  Ada perkara mubah yang dibolehkan dilihat dari  dzatnya dan ada pula perkara mubah yang menjadi wasilah (perantara) kepada sesuatu yang diperintahkan atau sesuatu yang dilarang.
Syaikh’Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah-mengatakan:
            “Perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan .Namun , perkara mubah itu dapat mengantar kan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkandalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang dapat mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang. inilah landasan yang harus diketahui setiap orang muslim bahwa hukum sarana sama dengan hukum tujuan (al wasa-illaha hukmul maqhosid).
Sebagian ulama mengatakan, “Canda itu bagaikan garam untuk makanan. Jika terlalu banyak tidak enak, terlalu sedikit juga tidak enak.” Jadi, jika guyon tersebut sampai melalaikan dari perkara yang wajib seperti shalat atau mengganggu orang lain, maka guyon seperti ini menjadi terlarang.
Oleh karena itu, jika sudah ditetapkan hukum pada tujuan, maka sarana atau perantara menuju tujuan tadi akan memiliki hukum yang sama. Perantara pada sesuatu yang diperintahkan, maka perantara tersebut diperintahkan. Begitu pula perantara pada sesuatu yang dilarang, maka perantara tersebut dilarang pula. Misalnya tujuan tersebut wajib, maka sarana yang mengantarkan kepada yang wajib ini ikut menjadi wajib.
Contohnya : Menunaikan shalat lima waktu adalah sebagai tujuan. Dan berjalan ke tempat shalat (masjid) adalah wasilah (perantara). Maka karena tujuan tadi wajib, maka wasilah di sini juga ikut menjadi wajib. Ini berlaku untuk perkara sunnah dan seterusnya.
Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun menjadi haram. Hal ini semua termasuk dalam kaedah “al wasa-il laha hukmul maqhosidatau hukum sarana sama dengan hukum tujuan Di bawah kaedah ini terdapat kaedah derivat atau turunan yaitu:
1. Maa laa yatimmul wajibu illah bihi fa huwa wajib yakni Suatu yang wajib yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib
2. Maa laa yatimmul masnun illah bihi fa huwa masnun yang berarti Suatu yang sunnah yang tidak sempurna kecuali dengan sarana ini, maka sarana ini menjadi wajib
3. Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun
3. Maa yatawaqqoful haromu ‘alaihi fa huwa haromun yaitu Suatu yang bisa menyebabkan terjerumus pada yang haram, maka sarana menuju yang haram tersebut menjadi haram
4. Wasail makruh makruhatun
4. Wasail makruh makruhatun yang berarti Perantara kepada perkara yang makruh juga dinilah makruh
Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas. Intinya, jika facebook digunakan untuk yang haram dan sia-sia, maka facebook menjadi haram dan terlarang.
Maka lihatlah kaedah derivat yang ketiga di atas. Intinya, jika facebook digunakan untuk yang haram dan sia-sia, maka facebook menjadi haram dan terlarang.

Kita dapat melihat bahwa tidak sedikit di antara pengguna facebook yang melakukan hubungan gelap di luar nikah di dunia maya. Padahal lawan jenis yang diajak berhubungan bukanlah mahram dan bukan istri. Sungguh, banyak terjadi perselingkuhan karena kasus semacam ini. Jika memang facebook banyak digunakan untuk tujuan-tujuan seperti ini, maka sungguh  dikatakan bahwa “Hukum facebook sebagaimana hukum pemanfaatannya. Kalau dimanfaatkan untuk yang haram, maka facebook pun menjadi haram
Imam Asy Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan,
“Aku pernah bersama dengan seorang sufi. Aku tidaklah mendapatkan pelajaran darinya selain dua hal. Pertama, dia mengatakan bahwa waktu bagaikan pedang. Jika kamu tidak memotongnya (memanfaatkannya), maka dia akan memotongmu.”
A.    Manfaat dan ma’dhorot dari facebook
Manfaat facebook antara lain :
a.       Pertama, dapat mencari teman yang sudah terpisah sekian lama. Contohnya teman waktu sekolah dari tingkat SD sampai Universitas, teman masa kecil yang pernah dibesarkan dalam satu kampung dan teman-teman lainnya yang sudah terjamah dengan teknologi.
b.      Kedua, dapat mencari tambahan penghasilan. Contohnya : bisa dijadikan ajang marketing bagi yang sudah mempunyai bidang usaha.
c.       Ketiga, menjadi tempat bersilaturrahmi versi dunia maya.
d.      Keempat, sarana pembentukan identitas. Apa yang tidak bisa diekspresikan di dunia nyata, bisa diekspresikan di dunia virtual meskipun tidak sepenuhnya yang ditampilkan itu adalah identitas sebenarnya. Termasuk, latihan menuangkan gagasan atau lisan, seperti layaknya wartawan.
Adapun sisi mudharat facebook antara lain :
a.       Pertama, mengganggu kesehatan. Menurut ahli psikologi Inggris, dr. Aric Sigman, pengaruh facebook membuat orang terpisah satu sama lain karena keasyikan berinteraksi secara virtual. Fenomena tersebut dapat menimbulkan efek biologis. Kurangnya pertemuan face to face bisa mengubah kerja gen, level hormon, fungsi arteri dan mempengaruhi keadaan mental. Keadaan tersebut diklaim bisa menyebabkan berbagai gangguan kesehatan serius seperti kanker, stroke, sampai demensia. Situs jejaring berperan penting membuat orang semakin terisolasi.
b.      Kedua, meminimalisasi interaksi sosial. Sebagaimana diketahui bahwa manusia tidak bisa hidup tanpa bersosialisasi, lebih baik bercengkrama 20 menit dengan tetangga daripada ber-facebook ria selama 2 jam nonstop. Lebih baik bercengkrama dengan keluarga 20 menit daripada ber-facebook ria berjam-jam.
c.       Ketiga, cinta lama bersemi kembali.
d.      Keempat, menjadi kecanduan. Orang yang tidak bijak dalam memanfaakan facebook akan terkurung narsisme individual dan terisolasi dari dunia nyata. Mereka yang kecanduan merasa sudah punya banyak teman di dunia maya, lalu enggan menjalin relasi dengan sekitarnya. Hidup menjadi terkurung dalam dunia virtual.
e.       Kelima, menurunkan produktivitas kerja. Facebook dapat menurunkan produktivitas kerja karyawan, sehingga beberapa perusahaan sudah memblokir akses ke facebook di kantornya. Bagaimana bisa berprestasi jika karyawannya kecanduan dunia maya tersebut.
f. Keenam, menurunkan gairah belajar. Menurut studiyang dilakukan oleh Ohio State University, semakin sering Anda menggunakan facebook, semakin sedikit waktu Anda belajar dan semakin buruklah nilai-nilai mata pelajaran Anda. Demikian laporan studi dengan mengambil sampel 219 mahasiswa Ohio State University tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar